Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
>> Senin, 05 April 2010
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank. “Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram,” kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono, Minggu (4/4).
Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. “Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya,” imbuhnya. Alasan lain mengapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. “Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram,” tegas Fatah.
Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Munas Muhammadiyah 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Munas ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Jauh sebelumnya, sebut Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu, fatwa haram ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 1968 silam, namun hanya diperuntukkan bagi bank-bank swasta saja. “Pernah, pada tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta,” katanya.
Mengapa waktu itu bank milik pemerintah tidak diharamkan, menurut Fatah lantaran kepemilikan modal bank pemerintah pada saat itu murni milik pemerintah. “Waktu itu hukumnya tidak haram, tapi mustabihat (tidak jelas halal apa haram),” papar Fatah. “Jadi, karena sekarang bank-bank pemerintah pemegang sahamnya juga swasta, oleh karena itu sudah tidak ada bedanya antara bank pemerintah dan swasta,” imbuhnya.
Fatah membantah fatwa haram terhadap bunga bank ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu. Keputusan ini murni lantaran ada perkembangan dalam dunia perbankan, terutama soal kepemilikan modal bank-bank pemerintah. “Nggak ada (pesanan). Memang karena Muhammadiyah melihat perubahan pemilik bank pemerintah adalah para pemilik modal, sehingga sekarang nggak bisa dibedakan bank swasta dan pemerintah,” jelas Fatah.
Muhammadiyah, imbuhnya menganggap perlu melakukan perubahan hukum tentang hukum bunga bank itu. Karena hukum Islam, menurutnya, berkembang sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di masyarakat. “Ada qaidah ushul fiqih yang menegaskan bahwa keketapan hukum itu dapat berubah apabila illat (alasan logis penetapan hukum) berubah,” ujarnya. “Karena pemilik modal di bank-bank pemerintah sekarang berubah menjadi milik individu-individu tertentu, maka hukumnya berubah menjadi haram,” pungkasnya.
Sudah lebih dulu
Hukum haramnya bunga bank tidak hanya diberikan oleh Muhammadiyah. MUI sudah lebih dulu mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak 2003 lalu. “MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, Minggu (4/4).
Menurut Kiai Ma’ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.
“Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindah ke bank syariah, bank tanpa bunga,” terangnya.
Sementara itu, meski hukum bunga bank sudah diputus haram oleh Muhammadiyah dan MUI, namun bagi Nahdhatul Ulama (NU), bunga bank belum sepenuhnya diharamkan, karena masih ada yang khilaf (beda pendapat) soal penetapan hukum haram itu. “NU kan dulu sudah ada yang membahas, hukumnya ada khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan,” kata mantan anggota Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin, Minggu (4/4).
Menurut anggota wantimpres ini, dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
“Ketika tahun 1992, munas alim ulama tidak membuat keputusan tunggal, karena menghargai adanya perbedaan yang terjadi antara ulama dengan dalilnya masing-masing. Makanya hukum bunga bank masih khilafiyah (ada perbedaan),” kata dia. Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi. “Tapi saat itu keputusannya agar segera dibentuk bank Islami yang sesuai syariah. Mungkin dalam bahasa sekarang itu, ya bank syariah,” pungkasnya.dtc/ask/serambi Indonesia
http://www.surya.co.id/2010/04/05/muhammadiyah-haramkan-bunga-bank.html
0 komentar:
Posting Komentar